Wednesday, March 9, 2016

MAKALAH KUMPUL KEBO SEBAGAI SALAH SATU PERILAKU SOSIAL BERDASARKAN TEORI PERTUKARAN SOSIAL DALAM PERSPEKTIF PERILAKU



KUMPUL KEBO SEBAGAI SALAH SATU PERILAKU SOSIAL
BERDASARKAN TEORI PERTUKARAN SOSIAL DALAM PERSPEKTIF PERILAKU


BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
     
Berdasarkan Abraham Maslow bahwa manusia memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi seperti : kebutuhan fisiologis, kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan akan rasa memiliki dan kasih sayang, kebutuhan akan penghargaan, dan kebutuhan akan aktualisasi diri. kepuasan akan dicapai secara bertahap. seseorang akan memuaskan kebutuhannya pada tingkat paling dasar dan kemudian akan memuaskan kebutuhan pada tingkat berikutnya. Namun jika kebutuhan tingkat yang lebih tinggi tetapi kebutuhan tingkat yang lebih dasar belum terpenuhi maka seseorang dapat kembali  pada kebutuhan sebelumnya.
Manusia adalah  makhluk sosial. Manusia tidak bisa hidup sendiri dalam pemenuhan kebutuhannya. Manusia memerlukan orang lain untuk dapat memenuhi berbagai macam kebutuhannya itu agar mencapai suatu kepuasan yang di inginkan. Sehingga dibutuhkan suatu upaya atau usaha tertentu dari manusia itu sendiri melalui suatu tindakan atau perilaku sosialnya.
Upaya  atau usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan ini justru terkadang menjadi suatu problem dalam masyarakat. Problem tersebut dapat kita lihat dari adanya banyak tindakan atau perilaku sosial seseorang yang menyimpang. Salah satunya yaitu kumpul kebo yang semakin marak terjadi dalam masyarakat sebagai upaya pemuasan kebutuhan fisiologis seseorang.
Di Indonesi kumpul kebo menjadi hal yang tabu bahkan norma yang ada seolah-olah tidak memberi ruang untuk kumpul kebo. Sehingga berita seseorang kumpul kebo akan menjadi suatu pembicaraan yang menghebohkan yang membuat gaduh dalam lingkungan. Namun norma yang menabukan kumpul kebo dan sanksi sosial yang mengancam pelakunya ternyata tidak cukup kuat untuk mencegah atau menghentikannya.

B.      RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dibuat beberapa rumusan masalah, yaitu:
1.       Apa yang dimaksud dengan kumpul kebo?
2.       Bagaimana analisis terhadap  kumpul kebo sebagai salah satu perilaku sosial berdasarkan teori pertukaran sosial dalam perspektif perilaku?
3.       Bagaimana cara kontrol sosial terhadap perilaku kumpul kebo?


BAB II
PEMBAHASAN
A.      DEFINISI KUMPUL KEBO
Kumpul kebo berasal dari kata Kumpul dan kebo. Berdasarkan KBBI kumpul artinya bersama-sama menjadi satu kesatuan atau kelompok (tidak terpisah-pisah); berhimpun; berkerumun. Kata kebo dalam bahasa Indonesia kerbau. Sehingga kata kumpul kebo sebenarnya merupakan kata kiasan yang dapat diartikan sebagai perkumpulan kerbau dimana kerbau diumpamakan sebagai perempuan dan laki-laki. Namun secara umum kumpul kebo diartikan sebagai hidup bersama layaknya hubungan antara suami istri di luar pernikahan.
B.   ANALISIS TERHADAP KUMPUL KEBO SEBAGAI SALAH SATU PERILAKU SOSIAL BERDASARKAN TEORI PERTUKARAN SOSIAL DALAM PERSPEKTIF PERILAKU
       Kumpul kebo merupakan salah satu contoh perilaku sosial dalam masyarakat yang sering menjadi suatu problema. Hal ini disebabkan karena adanya anggapan tabu tentang kumpul kebo dalam masyarakat. kumpul kebo dianggap tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Pada dasarnya laki-laki dan perempuan dapat tinggal atau hidup bersama selayaknya suami istri jika telah menikah dengan sah.
Kumpul kebo tidak hanya terjadi dikalangan anak muda saja melainkan hingga di kalangan oang tua. Banyak alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan kumpul kebo, seperti :
a.       Adanya ketidaksiapan mental untuk menikah tetapi Individu ingin membentuk hubungan yang romantis dengan pasangannya. Sehingga dapat menyalurkan kebutuhan seksualnya tanpa harus terkait dalam pernikahan yang sah.
b.      Ketidaksiapan secara ekonomis. Dari segi usia, mungkin seseorang telah memenuhi sayarat namun dari segi ekonomis mungkin merasa belum siap untuk menikah. Mereka yang tergolong belum mandiri secara ekonomi misalnya mereka yang masih duduk di bangku perguruan tinggi, lulus universitas/ akademi tetapi masih menganngur, atau sudah bekerja tetapi hasilnya belum mencukupi jika dipergunakan untuk hidup berdua dalam pernikahan. Sementara hasrat seksual dari dalam dirinya sudah seharusnya memperoleh penyaluran secara teratur dan sah dari segi hukum perkawinan.
c.       Pengalaman traumatis sebelum dan sesudah pernikahan. Bagi seorang individu yang telah menjalin hubungan dengan lawan jenis tetapi putus akhirnya mengalami patah hati dengan perasaan sangat kecewa (frustasi), sedih, putus asa, dan dendam untuk itu individu berfikiran untuk tidak menikah secara resmi terlebih dahulu.
Kumpul kebo dalam perspektif perilaku termasuk dalam perilaku sosial. Hal ini karena proses terjadinya kumpul kebo merupakan hasil dari tanggapan dan rangsangan yang terjadi antar individu. Dimana bahwa dalam perspektif perilaku menurut John B Watson bahwa perilaku tidak hanya bersifat instink yang dikatakan bersifat mistik mentalistik dan subyektif tetapi adanya tanggapan dan rangsangan berasosiasi dengan yang lain dan menghasilkan bentuk fungsional.
Berdasarkan teori pertukaran sosial dalam perspektif perilaku kumpul kebo yang merupakan salah satu contoh perilaku sosial yang dapat mempengaruhi lingkungan sekitarnya (masyarakat sekitar).  Dimana adanya kumpul kebo dapat menimbulkan suatu kegaduhan dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan kumpul kebo bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan kata lain bahwa kumpul kebo merupakan perilaku sosial yang menyimpang. Sehingga tidak heran jika pelaku akan mendapatkan sanksi yang berlaku baik secara materil ataupun moril. Sanksi-sanksi yang diberikan bermaksud untuk membuat jera para pelaku namun sering kali sanksi tersebut belum mampu membuat jera pelaku.
C.      KONTROL SOSIAL TERHADAP PERILAKU KUMPUL KEBO DALAM MASYARAKAT
          Sebagai perilaku yang menyimpang maka perilaku kumpul kebo  perlu  dikendalikan atau di kontrol agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat. Berbagai cara untuk mengendalaikan perilaku kumpul kebo yaitu diantaranya:
1.       Pengadaan dan pembaharuan norma dalam masyarakat
Pengadaan dan pembaharuan norma dalam masyarakat dapat dijadikan sebagai salah satu bentuk kontrol sosial yang dapat dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya perilaku kumpul kebo dalam masyarakat. Beberapa norma yang dapat diberlakukan sebagai kontrol sosial dalam kasus ini, seperti:
·         Diberlakukannya jam kunjung tamu.
·         Diberlakukannya  tamu menginap 1 x 24 jam  harap lapor
2.       Sanksi yang tegas bagi para pelaku
·         Pelaku yang terbukti melakukan kumpul kebo dihukum sesuai dengan hukum adat yang berlaku.

3.       Teguran dan peringatan
Teguran dan peringatan bagi pelaku diberikan saat pelaku melakukan kumpul kebo yang diberikan secara lisan atau tersurat. Hal tersebut dilakukan agar pelaku tidak mengulangi perilaku kumpul kebo.

Kesimpulan
Perilaku kumpul kebo merupakan perilaku menyimpang dan sangat merugikan masyarakat. Sangat jelas bahwa kumpul kebo tidak lebih baik daripada menikah. Teori pertukaran sosial dalam perspektif perilaku kumpul kebo merupakan salah satu contoh perilaku sosial yang dapat mempengaruhi lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu perilaku kumpul kebo harus dicegah sedini mungkin agar menghasilkan generasi yang bersih dari hal tersebut.
Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi perilaku kumpul kebo yang sudah terjadi yaitu, sanksi yang diberikan oleh budaya adat kepada pelaku kumpul kebo serta peringatan dan teguran bagi si pelaku.




      







MAKALAH PEREMPUAN DIMATA HUKUM



TUGAS KELOMPOK
MATA KULIAH ANALISIS JENDER
“Perempuan di Mata Hukum”


SEKOLAH TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA”APMD”
YOGYAKARTA
2015

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Setiap manusia memiliki HAM tanpa terkecuali. HAM yang dimiliki setiap orang ini harus mampu dipahami sebagai harkat dan martabatnya sebagai manusia. Dimana didalamnya mengandung suatu hak dan kewajiban yang selayaknya untuk dilindungi keutuhannya sebagai hak milik seseorang.
Secara umum perlindungan terhadap HAM setiap orang ini dapat melalui hukum atau aturan yang berlaku baik formal maupun nonformal. Perlindungan yang diberikan harus bersifat netral yakni tidak membedakan-bedakan antara laki-laki dan perempuan. Dengan kata lain bahwa seharusnya dimata hukum laki-laki dan perempuan. Dimana keduanya harus ditempatkan seimbang atau setara. Namun pada kenyataannya masih banyak ketidaksetaraan yang terjadi di dalam hukum atau aturan yang berlaku. Sehingga menimbulkan ketidakadilan-ketidakadilan terhadap salah satu pihak yakni perempuan  cenderung dinomorduakan. Sehingga agar supa tidak terjadi ketidakadilan dalam terhadap perempuan karena hukum atau aturan, maka dipandang perlu adanya hukum yang berkeadilan gender.

B.    RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas maka dapat ditarik sebuah rumusan masalah bagaimana  posisi perempuan didalam hukum di Indonesia?


BAB II
PEMBAHASAN
Jika berbicara soal perempuan di mata hukum, maka kita harus melihat posisi atau keberadaan perempuan secara utuh dalam kehidupan sosialnya. Dalam kehidupan bersosial berarti perempuan itu merupakan anggota keluarga, masyarakat kecil, dan negara. Ketiga dimensi ini harus mampu dilihat secara seimbang. Sebab dalam tiap dimensi mengandung status, peran, hak, serta kewajiban yang berbeda-beda. Dimana semuanya itu menjadi bagian penting untuk mencapai kebermaknaan kehidupan seseorang. Sehingga perlu adannya suatu keadilan terhadap status, peran, hak, serta kewajiban tersebut salah satunya dengan adanya hukum yang melindunginya. Meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa terkadang justru keterikatan perempuan dalam hukum menimbulkan ketidakadilan dan mendiskriminasikan perempuan.
Undang-undang dasar 1945 menganut prinsip kesamaan hak, hal ini dapat kita lihat pada pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1. Pasal 27 ayat 1 menyebutkan nahwa segala warga negara bersama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan  dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan baik tidak ada kecualinya. Ayat 2 menyebutkan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Secara umum dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia bahwa setiap orang memiliki hak dan kedudukan yang sama. Artinya bahwa seharusnya perempuan memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan laki-laki dihadapan hukum. Namun pada kenyataannya dalam catatan sejarah perempuan selalu berada dalam posisi yang tidak menguntungkan. Perempuan di pandang sebagai kaum yang berada di posisi kedua setelah laki-laki. Perempuan dianggap sangat bergantung pada laki-laki. Bahkan perempuan dianggap tidak memiliki kedudukan hukum. Sehingga tidak heran jika sering kita dengar terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan terhadap perempuan. Sehingga tujuan dari adanya hak asasi manusia dengan prinsip non diskriminasi yang menjadi bagian terpenting di dalamnya menjadi sangat bertentangan.
Sejauh ini antara hukum negara dan hukum adat mengenai perempuan sering terjadi benturan. Hal ini juga menjadi problema yang serius yang dihadapi kaum perempuan. Keadaan yang saling berbenturan ini akan menjadi kegalauan besar pada diri perempuan. Salah satu contohnya nya pada daerah yang menganut sistem patrialkhal yang menjadi salah satu hukum keluarganya. Dimana dapat terjadi benturan dalam hukum warisan nantinya.
Di daerah dengan sistem patrineal pada umumnya yang menjadi ahli waris adalah anak laki-laki saja. tetapi bukan berarti anak perempuan tidak mendapat apa pun juga. Biasanya mereka diberi barang-barang yang berharga saat perkawinan atau sebagai pemberian pada waktu lain, misalnya suku batak Toba yang memberikan tanah kepada anak perempuan yang menikah dan anak perempuan yang lahir pertama. Sedangkan dalam hukum negara bahwa anak perempuan dan anak laki-laki dari seorang peninggal waisan bersama-sama berhak atas harta warisan dalam artian bahwa bagian anak laki sama dengan anak perempuan (Keputusan MA No. 179/K/SIP1961).
Secara umum memang banyak hukum lainnya yang mengatur tentang perempuan namun sangat disayangkan bahwa masih banyak juga hukum tersebut yang ternyata bias jender. Sehingga tugas besar bagi para redaksi hukum untuk kedepannya adalah bagaimana agar mampu menciptakan hukum yang memang benar-benar berkeadilan jender baik secara pemaknaan dan pelaksanaannya.
Eksistensi hukum yang mengatur perempuan yang kini ada juga tidak bisa lepas dari konteks perjuangan perempuan. Sehingga studi-studi tentang perempuan/ kewanitaan sangat urgen dalam upaya melakukan pembaharuan hukum yang berkaitan dengan perempuan karena bagaimanapun input data yang jelas dibutuhkan dalam upaya melahirkan / memperkenalkan nilai serta gerakan yang akan berkembang.


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
       Bahwa pada dasarnya secara hukum formal wanita memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Namun pada kenyataannya bahwa seringkali hukum formal/ negara bertentangan dengan hukum adat yang berlaku. Sehingga menimbulkan kegalauan pada diri seorang wanita. 

Eksistensi hukum yang mengatur perempuan yang kini ada juga tidak bisa lepas dari konteks perjuangan perempuan. Sehingga studi-studi tentang perempuan/ kewanitaan sangat urgen dalam upaya melakukan pembaharuan hukum yang berkaitan dengan perempuan karena bagaimanapun input data yang jelas dibutuhkan dalam upaya melahirkan / memperkenalkan nilai serta gerakan yang akan berkembang.



DAFTAR PUSTAKA


Widanti, Agnes. 2005. Hukum Berkeadilan Jender. Jakarta : Kompas.
Suwondo,Nani. 1981. Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum dan Masyarakat. Jakarta :
Ghalia Indonesia.


MAKALAH MENEJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM KEWIRAUSAHAAN





BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang

      Setiap manusia memiliki kebutuhan dasar yang harus terpenuhi. Secara umum menurut Maslow Abraham kebutuhan dasar manusia dibagi menjadi lima tingkatan yaitu kebutuhan fisiologikal, kebutuhan rasa aman, kebutuhan akan kasih sayang, kebutuhan akan harga diri, dan kebutuhan aktualisasi diri. Untuk itu manusia harus melakukan suatu aktivitas sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhannya yang disebut bekerja.
      Di tengah tuntutan arus globalisasi saat ini yang makin kuat,  kita secara individu ataupun kelompok harus mampu bersaing dalam dunia kerja. Namun kenyataannya banyak orang, baik yang tidak berpendidikan bahkan sarjana yang kesulitan mencari pekerjaan karena harus bersaing dengan orang-orang yang telah lebih berpengalaman dalam mencari pekerjaan.            Selain itu tidak seimbangnya antara jumlah pencari kerja dengan banyaknya lapangan pekerjaan yang tersedia juga ikut urun andil dalam terciptanya pengangguran. Bukan hanya itu saja tapi kesadaran dari setiap individu untuk mau menciptakan lapangan kerja sendiri sebagai sarana untuk menampung kemampuan dan kreativitasnya masih sangat minim. Dengan kata lain bahwa perlu adanya kesadaran baik secara individu maupun kelompok akan pentingnya berwirausaha sebagai salah satu upaya dalam pemenuhan kebutuhannya.
      Dalam dinamika kewirausahaan sangat diperlukan adanya sumber daya manusia di dalamnya yang berperan sebagai penggerak. Keberfungsian  peran dari sumber daya manusia inilah yang nantinya menjadi salah satu faktor penentu berhasil atau tidaknya suatu kegiatan kewirausahaan yang dilakukan suatu individu maupun kelompok. Sehingga dibutuhkan suatu Manajemen Sumber daya manusia tersebut.

B.                 Rumusan Masalah

      Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah yang dimaksud dengan Manajemen?
2.      Apakah yang dimaksud dengan Sumber Daya Manusia (SDM)?
3.      Apakah yang dimaksud dengan Manajemen Sumber Daya Manusia (mSDM) dalam kewirausahaan?




BAB II
PEMBAHASAN
A.                Manajemen

      Berbagai pengertian mengenai mejemen telah dikemukakan oleh beberapa pakar ahli Manajemen. Menurut George R. Terry dalam bukunya Principles of Manajemen bahwa Manajemen merupakan suatu proses nyata dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan, dengan memanfaatkan baik ilmu maupun seni, agar dapat menyelesaikan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
      Menurut H.Koontz & O’Donnel Manajemen merupakan suatu usaha orang lain untuk mencapai tujuan melalui dan melibatkan orang-orang.
      Menurut Budi Supriyanto Manajemen adalah  kemampuan seseorang untuk menggerakan orang lain dan berusaha memperoleh suatu hasil dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan.
      Berdasarkan Kamus Populer Kontenporer Manajemen berarti pengelolaan, ketatalaksanaan.
      Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Manajemen merupakan suatu cara atau proses mengelola sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu.

B.                 Sumber Daya Manusia

      Sumber daya manusia sering juga disebut human resources. Dimana human resources berupa manusia yang dipekerjakan sebagai penggerak dalam sebuah organisasi, komunitas, perkumpulan, atau institusi tertentu. Sehingga SDM dikatakan sebagai salah satu faktor penentu berkembangnya sebuah organisasi, komunitas,perkumpulan, atau institusi tersebut. 
      Secara umum yang dimaksud SDM yaitu individu yang bekerja dan menjadi anggota suatuperusahaan atau institusi dan biasa disebut sebagai pegawai, buruh, karyawan, pekerja, tenaga kerja, dan lain sebagainya.
      Dari beberapa definisi diatas secara garis besar SDM dapat diartikan sebagai penggerak suatu organisasi, komunitas,perkumpulan, atau institusi yang harus dilatih dan dikembangkan kemampuannya.
      Dalam kontek kewirausahaan SDM merupakan individu dalam organisasi kewirausahaan yang dapat memberikan kontribusi yang berharga berupa produktivitas dari posisi yang mereka pegang untuk mencapai tujuannya. SDM dapat  berperan sebagai tenaga usahawan dan produsen. Tenaga usahawaan adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja secara mandiri guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Produsen adalah pihak atau pelaku yang melakukan produksi dalam menambah nilai guna suatu barang atau menciptakan barang baru sehingga lebih bermamfaat.
     Sumber daya manusia dalam kewirausahaan berguna sebagai mitra kerja yang dapat di andalakan dalam melaksana administrasi dan aktivitas industrial.

C.                Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Dalam Berwirausaha

      Dalam berwirausaha tidak hanya sekedar kegiatan produksi baik barang atau jasa saja. Melainkan meliputi kegiatan administrasi,pemasaran, hingga urusan SDM nya. Sehingga sangat dibutuhkan SDM yang berkualiatas dan berkompeten.
      SDM merupakan salah satu indikator penting dalam pencapaian tujuan berwirausaha. Sebab produktivitas di dalamnya ditentukan oleh bagaimana SDM tersebut berinteraksi dalam menjalankan perannya masing-masing. Oleh akarena itu butuh adanya Manajemen SDM yang tepat dan baik.  
      Manajemen sumber daya manusia adalah suatu proses pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya  manusia  untk mencapai tujuan tertentu. Selain itu Manajemen sumber daya manusia dapat berarti mengatur, mengurus SDM untuk mencapai tujuan tertentu.
      Sedangakan yang dimaksud dengan Manajemen sumber daya manusia dalam konteks kewirausahaan yaitu suatu proses pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya  manusia  untuk mencapai tujuan-tujuan berwirausaha. Secara lebih sederhana dapat berarti suatu proses mengatur, mengurus SDM berdasarkan visi dan misi perusahaan agar tujuan usahanya dapat tercapai secara optimum.
      Tujuan  Manajemen sumberdaya manusia dalam kewirausahaan yaitu untuk meningkatkan kontribusi produktif para karyawan dalam suatu wirausaha tertentu secara strategik, etis, dan bertanggungjawab sosial.
          Tahapan Manajemen SDM meliputi :
1.      pengadaan
      Tahapan pengadaan yaitu suatu proses untuk mengisi posisi atau bagian yang masih kosong yang dimulai. Sehingga perlu adanya suatu seleksi. Dalam seleksi ini akan dipilih kembali secara spesifik dari semua individu yang telah direkrut dengan memperhatikan  kemampuan, kompetensi, kecakapan, pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian. Tujuan dari penyeleksian tersebut untuk meningkatkan keberhasilan pemilihan sumber daya manusia yang sesuai dalam wirausahanya. Kemudian  akan diadakan training. selanjutnya dilakukan penilain hasil kerja, sebagai penilaian apakah sesuai dengan yang diharapkan atau diajarkan pihak perusahaan.

2.      maintenance (pemeliharaan)
      Tahapan ini menjadi tanggungjawab setiap pimpinan. Tujuan dari pemeliharaan SDM yaitu untuk membuat orang (SDM) tersebut  betah dan dapat berperan secara optimal. Pemeliharaan SDM pada dasarnya untuk memperhatikan dan mempertimbang serta menghargai hakikat manusianya.
      Pemeliharaan SDM dapat menggunakan sistem reward misalnya gaji, tunjangan, fasilitas perusahaan, dll. Pemeliharaan dengan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan prestasi dan produktivitas kerja.

3.      development (pengembangan)
      pengembangan SDM dalam suatu wirausaha disesuaikan dengan perkembangan organisasi kewirausahaan tersebut. Dengan kata lain pengembangan SDM disesuaikan dengan kebutuhan dalam organisasi kewirausahaan sendiri. Tahapan ini dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan.
     


BAB III
PENUTUP
A.                KESIMPULAN
      Dalam dinamika kewirausahaan sangat diperlukan adanya sumber daya manusia di dalamnya yang berperan sebagai penggerak. Keberfungsian  peran dari sumber daya manusia inilah yang nantinya menjadi salah satu faktor penentu berhasil atau tidaknya suatu kegiatan kewirausahaan yang dilakukan suatu individu maupun kelompok. Sehingga dibutuhkan suatu Manajemen Sumber daya manusia tersebut.
      Manajemen merupakan suatu cara atau proses mengelola sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu.
      SDM merupakan penggerak suatu organisasi, komunitas,perkumpulan, atau institusi yang harusdilatih dan dikembangkan kemampuannya.
     Sumber daya manusia dalam kewirausahaan berguna sebagai mitra kerja yang dapat di andalakan dalam melaksana administrasi dan aktivitas industrial.
      Manajemen sumber daya manusia merupakan suatu usaha untuk mengatur, mengurus SDM berdasarkan visi dan misi perusahaan agar tujuan usahanya dapat tercapai secara optimum.
      Tujuan  Manajemen sumberdaya manusia dalam kewirausahaan yaitu untuk meningkatkan kontribusi produktif para karyawan dalam suatu wirausaha tertentu secara strategik, etis, dan bertanggungjawab sosial.





DAFTAR PUSTAKA
Supriyanto,Budi.2009.Manajemen Pemerintahan (Plus Dua Belas Langkah Strategis).
       Tangerang: CV Media Brilian.
Kasali, Rhenald,dkk. 2010.Modul Kewirausahaan Untuk Program Strata 1. Jakara
       Selatan: Hikmah.
Rizal,Yose.2004.Kamus Populer Kontenporer. Jakarta:Restu Agung.