A. EKONOMI KELEMBAGAAN
Ekonomi kelembagaan adalah cabang ilmu ekonomi yang lebih menekankan adanya peran lembaga-lembaga dalam kinerja ekonomi suatu masyarakat, karena batasan-batasan dan aturan-aturan yang dibuat masyarakat yang bersangkutan harus dipatuhi (Mubyarto, 2000: 248-249).
Dalam ekonomi kelembagaan lembaga dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Lembaga sebagai institusi yaitu suatu lembaga yang memiliki norma sebagai aturan-aturan dalam lembaga tersebut tetapi tidak memiliki keorganisasian. Contohnya : ijon, bawon, dll.
2. Lembaga sebagai instutut yaitusuatu lembaga yang memiliki norma dan keorganisasin. Contohnya : Koperasi, Bank.
Ekonomi kelembagaan diharapkan dapat membantu memahami berbagai macam fenomena perekonomian yang ada terkait terlebih mengenai krisis ekonomi yang secara tak terduga. Kaitannya dengan krisis ekonomi, ekonomi kelembagaan diharapkan mampu menjelaskan apa yang dimaksud dengan negara pemangsa yang perlu dilawan dan ditundukkan dngan lembaga-lembaga yang dibuat masyarakat (Mubyarto, 2000: 256).
B. EKONOMI KERAKYATAN
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pengendalian anggota-anggota masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian.
Menurut Prof. Mubyarto, sistem ekonomi kerakayatan ini didefinisikan sebagai sistem ekonomi yang berasaskan kekeluargaan, kedaulatan rakyat dan menunjukkan pemihakan yang sungguh-sungguh pada pada ekonomi rakyat.
Tujuan utama penyelenggaraan sistemekonomi kerakyatan adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Sistem ekonomi kerakyatan diperkuat dalam pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan. Kekeluargaan disini adalah prinsip dari ekonomi kerakyatan. Ditambahkan juga kedalam sila keempat pancasila yang menggunakan prinsip kerakyatan sebagai bagian dari demokrasi ekonomi.
Contoh penerapan ekonomi kelembagaan dan ekonomi kerakyatan yaitu adanya kelompok tani. Kelompok tani ini merupakan lembaga/ organsasi masyarakat yang disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan & kerakyatan, di mana dibentuk oleh semua, untuk semua, dan dibawah pimpinan masyarakat itu sendiri. Tujuannya untuk memeratakan kesejahteraan dan kemakmuran anggota (masyarakat).Sebagai sebuah organisasi/ lembaga maka didalamnya terdapat serangkaian aturan agar berjalannya terarah dan tepat tujuan.
No comments:
Post a Comment