Sunday, November 4, 2018

PERAN PEMERINTAH DALAM EKONOMI KERAKYATAN

Seperti yang tercantum dalam Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Pemerintah berperan membentuk lembaga-lembaga ekonomi. Misalnya mendirikan BUMN yang bertujuan untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Sehingga terjamin kemakmuran masyarakat seluruhnya dari pada kemakmuran perseorangan, dan produksi tidak jatuh ke tangan perseorangan sehingga tidak akan terjadi penindasan rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa. Pemerintah juga berperan dalam menjaga usaha rakyat baik swasta/ tidak. Pemerintah juga berperan sebagai koordinator dalam pengusulan / pelaksanaan pembangunan ekonomi kerakyatan. Contohnya peran pemerintah sebagai koordinator oleh pemkot Wonosobo adalah pengusulan dan pelaksanaan strategi pembangunan ekonomi yaitu melalui sektor pariwisata (untuk daerah dieng). Dengan pariwisata ini nantinya ditujukan kota akan menjadi kota pariwisata dengan penghasilan perkapitanya tinggi atau untuk kesejahteraan masyarakatnya. Peran pemerintah dalam hal ini sangat berpotensi untuk menjaga koeseimbangan pembangunan daerah dan pembangunan nasional, serta untuk menjamin bahwa perekonomian di daerah akan mendapatkan manfaat dan hasil yang optimal. Selain itu pemerintah berperan sebagai fasilitator yaitu dengan memfasilitasi usaha-usaha tersebut melalui modal usaha, skill, transportasi dan infrastruktur yang baik.

No comments:

Post a Comment