Governance diartikan sebagai mekanisme,
praktek dan tata cara pemerintah dan warga mengatur sumber daya serta
memecahkan masalah-masalah publik. Oleh beberapa penulis Governance
dideskripsikan sebagai strategi reformasi yang luas dan sejumlah prakarsa
untuk memperkuat lembaga-lembaga masyarakat madani dengan tujuan membuat
pemerintah lebih accountable, lebih terbuka dan transparan serta lebih
demokratis. Bagi penulis lain governance mewakili perubahan
dalam makna pemerintah, dengan mengacu pada proses baru memerintah; atau
keadaan berubah dari kekuasaan terpimpin; atau metode baru untuk memerintah
masyarakat.
Ada 6 ciri-ciri good
governance yang dikeluarkan oleh UNDP:
a. Mengikutsertakan semua
b. Transparan dan
bertanggung jawab
c. Efektif dan adil
d. Mempromosikan adanya
supremasi hukum
e. Memastikan bahwa prioritas politik, sosial dan ekonomi
didasarkan pada konsensus masyarakat
f. Memperhatikan
kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan
keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.
Sedangkan ADB mengartikulasikannya dalam
empat elemen pokok good governance, yaitu accountability,
participation, predictability dan transparency.
Dalam konsep Governance, pemerintah hanya
menjadi salah satu aktor dan tidak selalu menjadi aktor paling
menentukan. Governance telah membuka ruang terjadinya
perubahan hubungan antara pemerintah dengan warganya. Dia menuntut redefinisi
peran pemerintah dan juga peran warga.
Hubungan seperti apa yang akan dibangun
antara warga dan pemerintah untuk menjamin tercapainya good governance?
Hubungan yang demokratis artinya proses
pengambilan keputusan yang bersifat hirarkis berubah menjadi pengambilan
keputusan dengan andil seluruh stakeholder.
Aspek partisipasi dalam governance
menuntut adanya hubungan (dalam arti kemitraan) langsung antara pemerintah
dengan warganya. Untuk itu governance yang baik hanya dapat
tercipta apabila dua kekuatan saling mendukung, warga yang bertanggung jawab,
aktif dan memiliki kesadaran, bersama dengan pemerintah yang terbuka, tanggap,
mau mendengar dan mau melibatkan.
Keterlibatan atau partisipasi setiap stakeholder memiliki
kontribusi untuk membentuk governance yang
baik. Ada tiga stakeholder utama dalam governance yang
saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing, yaitu state (Negara
atau pemerintah), private sector (sektor swasta/dunia usaha)
dan society (masyarakat). Institusi pemerintah berfungsi
menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta
menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan masyarakat berperan dalam
membangun interaksi social, ekonomi dan politik. Hubungan ketiga stakeholder utama
tersebut merupakan hubungan yang bersifat kemitraan (partnership) yaitu
hubungan kerjasama atas dasar kepercayaan, kesetaraan dan kemandirian untuk
mencapai tujuan bersama.
No comments:
Post a Comment