Ada bermacam-macam faktor yang
mendorong kesadaran orang untuk berpartisipasi, bisa karena kepentingan, bisa
karena solidaritas, bisa karena mempunyai tujuan yang sama, bisa juga karena
ingin melakukan langkah bersama walaupun tujuannya berbeda. Apapun faktor yang
mendorong, partisipasi akhirnya harus membuahkan kesepakatan tentang tujuan yang hendak dicapai dan tindak
yang akan dilakukan bersama. Artinya apa yang semula bersifat
individual harus secara sukarela diubah dan diolah menjadi tujuan dan kepentingan
kolektif. Dalam proses inilah terjadi adu argumen, negosiasi, kompromi untuk
kemudian sampai pada kesepakatan. Semangat
untuk mencapai konsensus atau kesepakatan harus menjadi landasan partisipasi. Oleh karena itu partisipasi
dibangun atas dasar prinsip-prinsip sebagai berikut (Wahyudin Sumpena,
2004:60):
1. Kebersamaan
Partisipasi tumbuh melalui
konsensus dan kesamaan visi, cita-cita, harapan, tujuan dan saling membutuhkan
satu dengan yang lainnya. Proses pengaturan yang terjadi dalam
masyarakat akan tumbuh melalui kebersamaan rencana, pengorganisasian dan
pengendalian program pembangunan.
2. Tumbuh
dari bawah
Partisipasi bukan sesuatu yang dipaksakan dari atas
kebawah “top down” atau dikendalikan oleh individu atau kelompok melalui
mekanisme kekuasaan. Partisipasi tumbuh berdasarkan kesadaran dan kebutuhan
yang dirasakan oleh masyarakat. Prakarsa dan inisiatif muncul dari, oleh dan
untuk masyarakat sebagai suatu proses belajar sepanjang hayat. Partisipasi merupakan
suatu proses pelembagaan yang bersifat “bottom up”, dimana berbagai pengalaman
yang terjadi dijadikan masukan dalam pengembangan program.
3. Kepercayaan
dan Keterbukaan
Kunci
sukses partisipasi adalah menumbuhkan dan membangun hubungan atas dasar saling
percaya dan keterbukaan. Pengalaman menunjukkan bahwa suatu proses partisipasi
bergerak, maka berbagai upaya perbaikan akan terjadi dengan cepat. Partisipasi
mendorong hubungan lebih terbuka antara pejabat pemerintah, LSM, swasta dan
masyarakat.
Secara lebih lengkap IRE mengembangkan
prinsip ideal partisipasi sebagai berikut:
1. Unsur
kesadaran yang lahir dari dalam diri masyarakat secara otentik untuk terlibat dalam proses politik dan
pembanguan. Nilai inilah yang membedakan partisipasi dengan mobilisasi atau
instruksi.
2. Penempatan diri masyarakat sebagai subyek kebijakan
dan pembangunan, sehingga partisipasi menjadi dapat diukur.
3. Peran-peran aktif yang sifatnya dialogis sehingga
menjamin kesetaraan antar warga masyarakat dan bebas dari prasangka.
4. Suasana kebersamaan (kolektif) sebagai bentuk jalinan
solidaritas sosial.
5. Pelembagaan
dan keberlanjutan (institutionalization and sustainability). Maksudnya
terbangunnya kerangka aturan main dan koridor hukum yang disepakati bersama
serta memiliki kekuatan dalam memformulasi partisipasi masyarakat, sehingga
mempunyai korelasi dengan terbangunnya sistem yang lebih baik.
No comments:
Post a Comment